Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, bersama ini kami informasikan adanya perubahan nama perangkat daerah.
Mulai 1 Januari 2026, nama:
🔸 Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan (BAPPELITBANGDA)
BERUBAH MENJADI:
🔹 Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan (BAPPERIDA)
Perubahan nama ini dilakukan sebagai upaya memperkuat peran perencanaan pembangunan daerah yang berbasis riset dan inovasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Lamongan.