Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lamongan adalah badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappelitbangda sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negara mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan pelaksanaan proses perencanaan pembangunan, dalam rangka menjamin terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan bersasaran yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang diwujudkan dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam mendukung Visi Bupati Kabupaten Lamongan “Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan” serta menjadi pendukung pada misi ke-5 Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, serta Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi, lebih lanjut Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 87 Tahun 2021.