BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH

PROFIL

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lamongan adalah badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappelitbangda sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negara mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan pelaksanaan proses perencanaan pembangunan, dalam rangka menjamin terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan bersasaran yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang diwujudkan dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam mendukung Visi Bupati Kabupaten Lamongan “Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan serta menjadi pendukung pada misi ke-5 Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, serta Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi, lebih lanjut Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 87 Tahun 2021. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

1.      TUGAS DAN FUNGSI BAPPELITBANGDA

a.      Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lamongan sebagai unsur perencana penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan strategis perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan, mengkoordinasikan rencana pembangunan daerah, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan.

b.      Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bappelitbangda mempunyai fungsi :

1)   Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, pengembangan, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;

2)   Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

3)   Pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta penyelenggaraan sinkronisasi perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;

4)   Pengkoordinasian penyusunan indikator keberhasilan perencanaan pembangunan daerah;

5)   Pengkoordinasi pelaksanaan pengelolaan data perencanaan pembangunan, pengembangan, dan evaluasi perencanaan daerah serta penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah;

6)   Penelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No. 1 Lamongan
  • bappeda@lamongankab.go.id
  • (0322) 321162
Logo Branding Lamongan
© 2025 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan
Splash Logo