Pada Hari Jumat Tanggal 8 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat LA Planning Room, Bappelitbangda Kabupaten Lamongan mengadakan Rapat Koordinasi membahas Tindak Lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lamongan Bapak Sujarwo, ST., MM yang hadir memimpin rapat tersebut memberi arahan agar semua rekomendasi hasil Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029 segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bappeda Provinsi Jawa Timur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut.
Selanjutnya dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait pencapaian target sasaran pembangunan IUP pada RPJMN Tahun 2025-2029, maka penetapan target dalam RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029 harus selaras dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Juli 2025 perihal Pemutakhiran Penyelarasan Indikator Sasaran Pembangunan dan IUP pada RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029.
Beberapa Perangkat Daerah turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut, yakni dari Inspektorat, BPKAD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk memberikan masukan teknis terkait substansi data dan informasi dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
@lamongankab
@lamongan_yes
#lamongan #lamonganmegilan
#kabupatenlamongan
#lamongan #lamonganmegilan
#lamongankab#semuaberawaldarisini#bappelitbangdalamongan#megplanner