Kegiatan Evaluasi Pelaporan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) ini dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur bersama Bappelitbangda Kab. Lamongan. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) serta dalam rangka optimalisasi capaian penerapan SPM Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur bersama dengan Bappelitbangda Kab. Lamongan serta OPD Terkait. Pada diskusi kali ini Bappelitbangda Kab. Lamongan memberikan penyampian data terkait penerapan SPM di Kab. Lamongan. Data-data tersebut diantaranya adalah Laporan Penerapan SPM Kab. Lamongan Tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh beberapa OPD terkait serta monitoring persiapan pelaporan penerapan SPM Triwulan I tahun 2025.