Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Ruang LA Planning Bappelitbangda telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Desk Laporan Pelaksanaan RKPD, Laporan DAK dan Laporan Pelaksanaan DK TP Kabupaten/Kota Triwulan I Tahun 2025. Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Desk di Bappeda Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Mei 2025.
Kepala Bappelitbangda selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Kewajiban Penyampaian Evaluasi Triwulanan ini menjadi kewajiban Perangkat Daerah, hal ini tertuang pada Permendagri 86/2017 Pasal 303 (4) Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali kota melalui kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan. Selain itu ditegaskan pula bahwa dalam hal evaluasi oleh Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 306 apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian Kabupaten/Kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
Hasil evaluasi RKPD Kabupaten Lamongan Triwulan I Tahun 2025 ini menjadi salah satu bahan penyusunan Perubahan RKPD 2025.
#lamongan#lamonganmegilan#programprioritas
#musrenbang#murenbangrpjmd
#kabupatenlamongan
#lamongan#lamonganmegilan
#lamongankab#semuaberawaldarisini#bappelitbangdalamongan#megplanner