Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Ruang LA Planning
Bappelitbangda telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Desk
Laporan Pelaksanaan RKPD, Laporan DAK dan Laporan Pelaksanaan DK TP
Kabupaten/Kota Triwulan I Tahun 2025. Rapat Koordinasi ini merupakan tindak
lanjut dari Hasil Desk di Bappeda Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Mei 2025.
Kepala Bappelitbangda selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Kewajiban
Penyampaian Evaluasi Triwulanan ini menjadi kewajiban Perangkat Daerah, hal ini
tertuang pada Permendagri 86/2017 Pasal 303 (4) Kepala Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Bupati/Wali kota melalui kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota setiap
triwulan dalam tahun anggaran berkenaan. Selain itu ditegaskan pula bahwa dalam
hal evaluasi oleh Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 306 apabila
ditemukan adanya ketidaksesuaian Kabupaten/Kota melakukan tindakan
perbaikan/penyempurnaan.
Hasil evaluasi RKPD Kabupaten Lamongan Triwulan I Tahun 2025 ini menjadi salah
satu bahan penyusunan Perubahan RKPD 2025.
#lamongan #lamonganmegilan #programprioritas
#musrenbang#murenbangrpjmd
#kabupatenlamongan
#lamongan #lamonganmegilan
#lamongankab#semuaberawaldarisini#bappelitbangdalamongan#megplanner