Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan sebagai
layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang
terintegrasi secara Nasional.
SP4N-LAPOR!
merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat
secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara
berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
SP4N-LAPOR!
dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang
menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun
akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang
menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.